Keterangan Pers

Kasus pembalakan Liar (illegal logging) di Wilayah Kalimantan Timur.
Balikpapan, helloborneo.com – Kasus pembalakan liar (illegal logging) ratusan kubik kayu di wilayah Kalimantan Timur, dengan tersangka AR alias ABMR (35 tahun) penanggung jawab usaha Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPTKO) UD Furqon segera disidangkan.
AR alias ABMR asal Kota Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Januari 2020,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan Subhan melalui keterangan pers yang diterima helloborneo.com Sabtu.
“Setelah melalui penyidikan dan penyelidikan berkas tersangka AR alias ABMR dinyatakan P21 atau sudah memenuhi syarat untuk disidangkan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus kayu ilegal tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan di Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Januari 2020.
Hasil operasi menurut Subhan, mengindikasikan sejumlah kayu merupakan hasil pembalakan liar ditampung TPTKO UD Furqon yang berlokasi di Jl Niaga 1 RT 09, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Barang bukti kasus tersebut berupa 26.083 keping setara dengan 500,55 meter kubik kayu olahan pacakan kelompok kayu indah (ulin) dan kayu meranti, 1 truk Fuso bernomor polisi B 9247T YX yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal, serta tiga unit brandsaw yang ditemukan berada di TPTKO UD Furqon.
Barang bukti lainnya satu dokumen nota angkutan kayu UD Furqon tanpa nomor dan tanggal, serta satu dokumen nota angkutan kayu UD Furqon nomor 00034 SG/FQN-SMD/XI/2019 tertanggal 20 November 2019.
AR alias ABMR dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal yang dikenakan yakni, pasal 12 huruf (e) junto pasal 83 ayat (1) huruf (b) dan/atau pasal 12 huruf (K) junto pasal 87 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 19 huruf (g) junto pasal 95 ayat (1) huruf (a).
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho menegaskan jangan coba-coba melakukan kejahatan lingkungan dan kehutanan di tengah pandemi COVID-19, karena pengawasan lingkungan dan kawasan hutan terus dilakukan serta melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan.
“Mengingat dampak kerugian akibat perusakan hutan terhadap negara dan masyarakat, pelaku harus dihukum seberat-beratmya. Kami juga akan kembangkan kasus itu, siapapun yang terlibat harus ditindak dan harus ada efek jera,” tegasnya lagi. (bp/hb)