Ari B

Penajam, helloborneo.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar mengingatkan aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang nekat mudik selama pandemi COVID-19 bakal dikenakan sanksi disiplin.
“Sudah ada aturan ASN dan keluarganya dilarang mudik pada liburan lebaran saat pendemi virus corona,” ujar Tohar ketika ditemui helloborneo.com, Senin.
Larangan tersebut tercantum di dalam surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), apabila terdapat ASN yang melanggar dapat dikenakan saknsi disiplin.
Surat edaran menyebutkan seluruh ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) serta pejabat dilarang melakukan perjalanan keluar daerah termasuk mudik dan keluar negeri.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut jelas Tohar, larangan melakukan mudik juga termasuk bagi keluarga ASN untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Larangan melakukan perjalanan keluar daerah termasuk mudik dan keluar negeri itu terkait pencegahan penyebaran virus corona untuk mengantisipasi penularannya,” ucapnya.
Larangan tersebut kata Tohar, berlaku sampai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI bersih dari virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
Bagi ASN atau PNS yang melanggar tegasnya, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai keputusan pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah.
Catatan penting terkait protokol kesehatan Tohar menimpali lagi, selama pandemi virus corona dilarang melakukan kegiatan mudik termasuk bagi keluarga ASN.
Pandemi COVID-19 dibawa oleh manusia, pergerakan manusia dalam jumlah besar seperti mudik berpotensi menambah penyebaran virus corona tersebut.
Oleh karena itu sebaiknya tidak melakukan perjalanan jauh serta aktivitas pulang kampung atau mudik lebaran selama pandemi COVID-19. (adv/bp/hb)