Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memimta warga untuk mematuhi kebijakan pengetatan wilayah yang diberlakukan pemerintah kabupaten setempat untuk menghentikan penyebaran virus corona di daerah itu.
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi saat ditemui helloborneo.com, Rabu menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang seolah-olah meremehkan penyebaran virus coroa jenis baru penyebab COVID-19.
Ia menilai kondisi di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini cukup berbahaya, sebab penularan virus corona sudah terjadi melalui transmisi lokal atau penularan lokal.
Sampai sekarang pasien positif COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara telah mencapai 14 orang dari awalnya hanya empat orang.
Pasien positif virus corona tersebar di Kecamatan Penajam delapan orang dan enam orang di Kecamatan Babulu.
“Dengan adanya pasien positif COVID-19 di atas 10 orang, artinya sudah luar biasa dan perlu ada ketegasan pemerintah kabupaten,” ujar Jon Kenedi.
“Kami dukung rencana pemerintah kabupaten berlakukan aturan tegas bagi warga yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan sosial,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Jon Kenedi juga mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) khususnya di pintu-pintu masuk di daerah itu.
Masyarakat diminta harus terus mematuhi anjuran pemerintah kabupaten dengan membatasi kegiatan di luar rumah agar penyebaran COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat ditekan.
“Kebijakan pengetatan wilayah yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona belum dipatuhi maskimal oleh masyarakat,” ucap Jon Kenedi.
“Kami imbau masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan itu, karena pemerintah kabupaten sudah peduli dengan keselamatan seluruh warga Kabupaten Penajam Paser Utara,” katanya. (bp/hb)