Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak delapan perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan bantuan berupa dana kepada pemerintah kabupaten setempat dalam perang melawan virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat saat ditemui helloborneo.com, Kamis mengungkapkan 33 perusahaan kecil, menengah maupun besar dilibatkan untuk membantu penanganan COVID-19.
Namun sampai sekarang lanjut ia, baru ada delapan perusahaan yang terkonfirmasi telah melakukan transfer dana ke rekening giro Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Perusahaan yang kami undang saat rapat penanganan virus corona ada 33 perusahaan, tapi hingga kini baru delapan perusahan yang transfer dana untuk membantu penanggulangan virus corona,” ucap Durajat.
Transfer dana dari delapan perusahaan untuk membantu penanganan COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara tersebut mencapai lebih kurang 922.733.000, termasuk sumbangan dari perwakilan masyarakat.
Perusahaan yang terkonfirmasi telah transfer dana bantuan tersebut yakni, PT Pertamina Hulu Kalimatan sebesar Rp450 juta, PT Balikpapan Forest Industries Rp150 juta, dan PT Balikpapan Wana Lestari Rp125 juta.
Kemudian PT Astra Agro Lestari Rp50 juta, PT Sumber Bunga Sawit Lestari Rp50 juta, PT Rabani Corporindo Rp50 juta, Pelabuhan Penajam Benuo Taka Eastkal Rp25 juta, PT ITCI Hutani Manunggal Rp20 juta.
“Sumbangan dari perwakilan masyarakat sebasar Rp2.733.000. Bantuan yang itu diterima masih jauh dari target sekitar Rp3 sampai Rp5 miliar,” ujar Durajat.
Sumbangan perusahaan dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini jelasnya, sifatnya wajib dan kepala daerah sudah meminta nama serta data perusahaan yang belum memberikan dana bantuan penanggulangan virus corona.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Garfur Mas’ud, akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membantu pemerintah kabupaten dalam upaya pencegahan penyebaran CIVID-19 tersebut.
Perusahaan besar yang belum memenuhi kewajibannya antara lain PT Fajar Surya Swadaya, PT Alam Permai Makmur Raya, PT Gawi Makmur Kalimantan, PT Arga Bareksa Indonesia, PT Kaltim Jaya Mineral dan PT Mega Hijau Bersama/Mega Hijau Lestari.
Perusahaan besar lainnya PT Agroindomas, PT Waskita Reality, PT Waskita Beton Precast, serta PT Kebun Mandiri Sejahtera juga belum memenuhi kewajibannya dalam membantu penanggulangan COVID-19.
Padahal dana yang dihimpun dari perusahaan tersebut akan dipergunakan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) serta kegiatan penunjang lainnya dalam percepatan penanganan virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)