Ari B

Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Penajam AKP Simon.
Penajam, helloborneo.com – Nurlina (30 tahun) warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berstatus janda enam anak ditangkap polisi setempat karena melakukan pencurian di salah satu rumah warga di daerah itu.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah warga,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Penajam AKP Simon ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.
“Dia beralasan melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhan hidup bersama enam orang anaknya,” jelas Kapolsek.
Tim Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara menangkap tersangka pada 14 Juni 2020 di salah satu rumah warga kilometer satu Kecamatan Penajam.
Dari tangan tersangka menurut Simon, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas tangan berisi peralatan kosmetik dan STNK (surat tanda kendaraan bermotor).
Namun uang sekitar Rp2,5 juta menurut pengakuan pelaku lanjut Kapolsek, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Keterangan para saksi, bahwa pelaku sudah sering masuk ke rumah warga dan mengambil sejumlah barang,” ujar Simon.
“Sudah ada tiga atau empat kali warga melapor, yang terakhir warga melapor telah kehilangan peralatan dapur dan telepon genggam. Wilayah operasi pelaku hanya di Kecamatan Penajam,” tambahnya.
Atas prbuatannya tersebut pelaku diancam pasal 362 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bp/hb)