Subur/hms06

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menyampaikan sembilan Raperda inisiatif pemerintah Kabupaten PPU pada Sidang Paripurna yang digelar selasa (7/7) di gedung paripurna DPRD PPU.
Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda atas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 itu dihadiri sebanyak dua puluh dua anggota DPRD PPU.
Sembilan Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten PPU disampaikan Bupati AGM diantaranya Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah kepada Perusahaan umum daerah Benuo Taka, raperda tentang pajak penerangan jalan, raperda tentang perlindungan perempuan, raperda tentang sistem perlindungan anak.
Kemudian raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), raperda tentang cadangan pangan Pemerintah Daerah, raperda tentang pengelolaan persampahan dan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan umum daerah Penajam Benuo Taka Energi.
“Raperda tentang penyertaan modal perusda benuo taka sebesar 26.9 Milyar itu diantaranya untuk rincian investasi mesin dan peralatan pertanian, investasi tanah dan bangunan, modal pembelian gabah kepada petani dan over head pabrik.”jelas Bupati AGM.
Penyertaan modal tersebut ditambahkan Bupati merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan berbasis padi di Kabupaten PPU yang akan dilaksanakan oleh Perumda Benuo Taka, melalui kegiatan pembangunan industri berbasis padi berupa pabrik Rice Milling Unit (RMU).
Kegiatan dimaksud merupakan upaya pengembangan usaha potensial yang akan dilakukan Perumda Benuo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten PPU. Karena padi yang merupakan komoditi andalan di PPU selama ini belum mampu menyumbangkan rupiah bagi pendapatan asli daerah.
Dalam sambutannya AGM juga menjelaskan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten PPU, dimana secara garis besar Realisasi Pendapatan Kabupaten PPU Tahun 2019 sebesar 1,6 Triliun lebih. Pendapatan sah sebesar 23,35 Miliar lebih dan realisasi belanja daerah Tahun 2019 sebesar 1,55 Triliun lebih.
“Demi meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan dan retribusi daerah, diantaranya retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.”terang Bupati. (Adv/Humas6/hb)