Polres Kukar Berhasil Amankan Jaringan Narkoba, Satu Pelaku Masuk DPO

R Zulkarnain F

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto menunjukkan barang bukti dan 6 pelaku yang diamankan. (R Zulkarnain F)
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto menunjukkan barang bukti dan 6 pelaku yang diamankan. (R Zulkarnain F)

Kutai Kartanegara, helloborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, kembali berhasil mengungkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho menjelaskan, selama Juli 2020, pihaknya mengamankan enam pelaku disejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

“Ditangkap di lima TKP dengan jumlah BB 10 gram, keenam pelaku tersebut adalah MR (17), AP (33), FY (42), JR (38), HS (21) dan ET,” ujar Andrias dalam press rilisnya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Satreskoba IPTU Romi menambahkan pengungkapan tindak pidana ini berawal dari tertangkapnya MR yang sedang melakukan transaksi dengan pelaku AP dan FY di salah satu tempat di Samarinda.

“Pada Kamis (2/7/2020) silam. Dari tangan MR didapati sabu-sabu seberat 0,74 gram, sedangkan dari AP dan FY seberat 1,52 gram sabu-sabu,” ungkap IPTU Romi.

Saat melakukan pengembangan dihari yang sama tim IPTU Romi mendapatkan temuan yang mengarah kepada seseorang berinisial JR, merupakan penghubung antara AP dan FY dengan seseorang yang saat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutai Kartanegara, HD. Satreskoba juga kembali mengamankan sabu-sabu dari kantong JR sebanyak satu poket sabu-sabu seberat 5,72 gram.

Di lokasi penangkapan AP dan FY, turut ditemukan seorang pelaku lagi berinisial HS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan disaku HS sebuah stop kontak listrik. Saat dibongkar ternyata didalam stop kontak ditemukan 13 poket sabu-sabu, seberat 3,43 gram.

“Barang tersebut (sabu-sabu) dijual per poket seharga Rp200 ribu,” ujar IPTU Romi.

Sementara itu, dihari yang berbeda. Pelaku lain ET, diamankan di Kecamatan Sebulu. Dari tangan ET, kepolisian berhasil mendapati dua poket sabu-sabu dengan total berat 2,52 gram.

IPTU Romi menjelaskan, meskipun MR yang masih dibawah umur. Tidak melepaskan MR dari jeratan hukum. MR tetap akan diproses, dan menyerahkan proses penahanannya nanti kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Akibat tindakan para pelaku, seluruhnya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (rzf/sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses