Ari B
Penajam, helloborneo.com – Absensi sidik jari bagi ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali diterapkan memasuki normal baru terkait pandemi Coronavirus Disesase atau COVID-19.
“Pemerintah kabupaten kembali aktifkan abssensi sidik jari bagi seluruh ASN,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com, Jumat.
Penerapan kembali absensi sdik jari tersebut lanjut ia, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Normal Baru Produktif dan Aman.
Pemberlakuan kembali absensi sidik jari bagi ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu mulai 7 Juli 2020.
Seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) diminta bekerja normal kembali karena kerja dari rumah (work from home) sudah tidak berlaku lagi.
Protokol kesehatan tegas Surodal Santoso, menjadi budaya baru yang harus ditaati oleh seluruh pegawai seiring pelaksanaan normal baru terkait COVID-19.
“Yang jelas protokol kesehatan itu adalah sebagai budaya baru yang harus sama-sama ditaati memasuki normal baru terkait pandemi virus Corona,” ucapnya.
“Bagi pegawai yang merasa khawatir atau pernah melakukan perjalanan keluar daerah, untuk meminta izin kepada pimpinan OPD masing-masing,” tambah Surodal Santoso.
Para pegawai yang memiliki gejala atau riwayat perjalanan di wilayah atau zona merah jelasnya, harus jujur dan harus izin kepada kepala OPD dengan alasan yang benar.
Penerapan absensi sidik jari di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sempat dihentikan akibat pandemi virus Corona pada Maret 2020.
Sampai saat ini, pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara tersisa satu pasien dari 24 yang terkonfirmasi positif virus Corona. (bp/hb)