Lima Kali Transaksi, Dua Pengedar Sabu di Bekuk

D Purba

Dua pengedar gang aman diringkus Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan. (D Purba)
Dua pengedar gang aman diringkus Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan. (D Purba)

Balikpapan, helloborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua pengedar di kawasan Balikpapan Barat yakni AN (21) dan AR (22) pada Rabu(15/07/2020) silam.

Keduanya berhasil diringkus bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktifitas sejumlah pemuda di Gang Aman Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Kemudian kepolisian pun melakukan penyelidikan, sekira dua minggu, kepolisian pun berhasil mengamankan dua pelaku.

Dikatakan oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi peredaran sabu di Balikpapan tak terbendung, meski dalam masih situasi pandemi covid19, para pengedar sabu ini justru memanfaatkan situasi.

“Kita amankan dua tersangka dalam waktu satu hari, pengungkapan pertama berdasarkan informasi masyarakat, tim kita turunkan kelapangan dan melakukan penyelidikan hingga penyergapan, dan di dapati tersangka pertama di jalan RE Martadhinata, kita kembangkan lagi dan satu tersangka lagi kita bekuk,” ujarnya, Jum’at (17/07/2020).

Dari pengakuan keduanya telah bertransaksi sebanyak lima kali, dengan orang yang sama, yakni seorang pria berinisial W yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Ya ini mereka sudah transaksi sebanyak lima kali, ya mereka bukan pemain baru, ini barang didapat dari pelaku W yang sekarang masih DPO,” jelasnya.

Dari hasil penggeladahan dirumah pelaku di Gang Aman Baru Ulu, kepolisian juga mendapati barang bukti lainnya, satu buat timbangan elektronik, puluhan plastik klip serta sisa uang hasil transaksi.

“Saat di geledah selain ada narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus kue, juga kita temukan timbangan dan plastik klip, jadi keduanya kita bawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Sementara keterangan dari tersangka, satu pelaku merupakan pengedar sekaligus kurir. Sedangkan satu lagi hanyalah mengikuti.

Kedua pelaku kini akhirnya mendekam di tahanan Polresta Balikpapan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (sop/tan).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.