N Rahayu
Berau, helloborneo.com – Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berlokasi di jalan Labanan, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Melalui siaran resminya Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan pada hari Minggu (19/07/2020) sekitar pukul 02.00 wita, Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Kejadian pada Sabtu (18/07) sekitar pukul 20.00 wita. Korban membawa Jupiter Z warna Silver Hitam dari gudang bata dijalan Lobang Baru RT 24 kelurahan Teluk Bayur menuju rumah korban, kemudian korban memarkir motor tersebut diteras rumah korban, kemudian korban pergi berjualan, ditepian bandara sampai pukul 24.00 wita, setelah selesai berjualan korban langsung pulang kerumahnya, setelah sampai dirumah korban masih melihat motor tersebut masih terparkir dirumah korban,” terang Edy, Selasa (21/07/2020).
Kemudian pada hari Minggu, 01.45 wita, korban melihat dari jendela rumah korban bahwa ada dua orang yang mengendarai motor dan turun didepan rumah korban, kemudian motor korban langsung dibawa lari.
“Diketahui identitas pelaku berinisial ADD (27) beralamat di Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan. Dan laki-laki berinisial MS (24) alamat Kelurahan Bugis Tanjung Redep Kabupaten Berau. Sedangkan korban atas nama Harinya (39) alamat Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur,” lanjut Edy.
Adapun barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna silver hitam dengan nomor polisi KT 5591 GI, dan satu unit motor Yamaha Mio warna biru nomor polisi KT DD 3807 LS. Atas aksi pencurian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUP, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (sop/tan)