Samarinda, helloborneo.com – Empat calon penumpang di Bandara APT Pranoto Samarinda, terindentifikasi melakukan pemalsuan dokumen hasil Rapid Test.
Keempat calon penumpang ini hendak terbang dari Samarinda menuju Surabaya, Jawa Timur. Tiga di antaranya laki-laki berinisial FD (47), HM (35), dan MA (10). Satu orang perempuan berinisial SM (42).
“Terdapat empat calon penumpang yang teridentifikasi melakukan pemalsuan dokumen hasil Rapid Test. Hal itu diketahui saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda yang memeriksa dan memvalidasi dokumen surat keterangan hasil Rapid test,” terang Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi, Senin (10/08/2020)
Dodi mengaku mereka mendapati kejanggalan dan mencurigai keabsahan dokumen lalu melakukan cross check ke rumah sakit dan puskemas terkait yang tertera di lebar surat hasil rapid. Hasil konfirmasinya dinyatakan bahwa dokumen tersebut palsu juga didapati tidak sesuai format hasil rapid test terbaru.
Keempat calon penumpang itupun diperiksa petugas Aviation Security (AVSEC) bersama Polisi Kantor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) Bandara APT Pranoto Samarinda. Setelahnya kasus tersebut diserahkan kepada pihak berwajib.
Sementara itu, Kapolsekta Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan surat hasil rapid test palsu dari Bandara APT Pranoto Samarinda.
Petugas bandara langsung mengecek kepada instansi yang namanya tertera sebagai penerbit surat hasil rapid test itu namun mengaku tidak pernah menerbitkan. Sehingga petugas menahan empat calon penumpang tersebut.
“Calon penumpang tersebut memesan surat hasil rapid test tersebut kepada seseorang berinisial JN. JN diketahui tinggal dirumah sewa di Samarinda Ulu. Kita lakukan pengejaran dan penggeledahan rumah JN tapi tidak didapati yang dimaksud. Di rumah JN didapati alat bukti berupa satu unit printer,” ujar Rengga Puspo.
Saat polisi menggeledah rumah JN sudah tidak berada di tkp dan diduga telah mengetahui akan diperiksa setelah calon penumpang tersebut ditahan pihak bandara mereka menelpon JN untuk meminta pertanggungjawaban.
“Kami masih menyelidiki keberadaan JN, dan dari mana calon penumpang tersebut mengenal JN. Satu surat hasil rapid test dihargai Rp150 ribu tanpa dites,” pungkas Renggo. (kk/sop/tan)