Ari B
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak tiga pegawai dinyatakan reaktif Coronavirus Disease atau COVID-19 pada tes cepat atau “rapid test” massal gratis terhadap pegawai di Kantor Bupati atau Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Ditemukan tiga pegawai reaktif pada tes cepat massal, tapi masih samar,” ungkap Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Mieske R Lahama, ketika ditemui helloborneo.com, Kamis.
“Ketiganya akan menjalani pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan cepat COVID-19 ulang di Puskesmas Petung,” ujarnya.
Tiga pegawai Kantor Bupati Penajam Paser Utara yang dinyatakan reaktif pada “rapid test” COVID-19 massal tersebut, dua orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang berjenis kelamin perempuan.
Tes cepat massal COVID-19 yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara itu diikuti sekitar 181 orang terdiri dari PNS (pegawai negeri sipil) dan THL (tenaga harian lepas), termasuk awak media massa.
Pemeriksaan cepat virus corona menurut Mieske, sudah dilakukan pada enam instansi di antaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Inspektorat, Badan Keuangan, Kejaksaan Negeri, serta Polres Penajam Paser Utara.
Hasil dari “rapid tes” tersebut lanjut ia, dua pegawai Kantor Inspektorat dinyatakan reaktif, dan saat ini masih menunggu hasil swab dari laboratorium Kota Samarainda.
“Tes cepat untuk deteksi awal, kalau reaktif dilanjutkan dengan pemeriksaan swab,” tambah Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso.
Bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melakukan “rapid test” diminta melakukan mandiri atau mengikuti jadwal tes cepat COVID-19 Dinas Kesehatan setempat.
“Rapid test” COVID-19 bagi pegawai tersebut tegas Surodal Santoso, merupakan arahan kepala daerah serta instruksi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Pemeriksaan cepat virus corona bagi pegawai arahan kepala daerah dan instruksi Kemendagri jadi wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah),” katanya. (bp/hb)