Ribuan Warga Penajam Dicoret dari Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD

Ari B

Poto Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah atau UPT Jamkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Pada Elo.

Penajam, helloborneo.com – Sedikitnya 6.000 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dicoret dari kepesertaan Badan Penyelenggara Kesehatan atau BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) APBD kabupaten setempat setalah dilakukan verifikasi.

“Ribuan warga penerima PBI BPJS Kesehatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dicoret saat verifikasi data April 2020,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah atau UPT Jamkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Padaelo ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.

Dari hasil verifikasi data tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, mengeluarkan sebanyak 6.000 warga dari daftar penerima bantuan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai dari APBD kabupaten setempat.

Ribuan warga yang dicoret dari data PBI APBD Kabupaten Penajam Paser Utara itu terdiri dari penerima ganda atau terdaftar dalam PBI Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN, serta warga yang pindah keluar daerah.

Sementara untuk penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD sebut Ahmad Padaelo, mencapai 64.000 jiwa atau sekitar 97 persen dari target tahun ini (2020) sebanyak 75.000 jiwa.

Dengan adanya pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD tersebut jelasnya, peserta tahun ini masih tersisa 11.000 jiwa dengan alokasi anggaran lebih kurang Rp35 miliar.

Jumlah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara terdata meliputi kepessertaab BPJS Kesehatan PBI APBD dan APBN, mandiri, unsur TNI/Polri telah mencapai 171.000 jiwa.

“Penambahan peserta PBI APBD sampai mencapai 64.000 jiwa sepanjang 2020,” ujar Ahmad Padaelo.

“Jadi jumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD telah mencapai sekitar 97 persen dari target tahun ini 75.000 jiwa,” tambahnya.

Iuran BPJS Kesehatan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak masuk PBI APBN ditanggung oleh pemerintah kabupaten setempat. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.