Samarinda, helloborneo.com – Menolak melakukan pemakanan sesuai protokol kesehatan, keluarga pasien positif kode SMD 510 dibawa pulang dan dimakamkam secara umum hari ini, Rabu (26/8/2020)

Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), dr Arysia Andhina, melalui rilis tertulis, mengatakan bahwa pasien meninggal dunia tersebut adalah kasus dengan kode SMD 510. Mendiang berjenis kelamin laki-laki dengan usia 71 tahun. Pasien positif Covid-19 tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit RSUD AWS, mendiang mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 26 Agustus 2020, pukul 09.55 Wita.
“Kami rawat di RSUD AWS sejak 22 Agustus 2020. Hasil PCR positif (terkonfirmasi Covid-19) dengan diagnosis pneumonia Covid-19. Pasien dirawat di ruang isolasi intensif dengan perawatan komperehensif oleh tim Covid-19 RSUD AWS,” terang Arysia, Rabu (26/8/2020).
Nyawanya SMD 510 tak tertolong setelah empat hari perawatan. Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan, pasien meninggal dunia yang terkonfirmasi positif virus corona ataupun probable harus melewati pemulasaraan jenazah sesuai protokol Covid-19.
Namun demikian, hal tersebut tak dapat dilakukan terhadap kasus ini. Pihak keluarga yang telah diedukasi dan dijelaskan terkait protokol pemulasaran jenazah positif Covid-19, tetap menolak mengikuti prosedur. Keluarga memilih menandatangani surat penolakan prosedur pemakaman Covid-19.
“RSUD AWS telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Samarinda mengenai penolakan keluarga ini,” tutup Arysia. (/sop/hb)