Serapan anggaran COVID-19 Dinkes Kabupaten Penajam Berkisar 55 Persen

Ari B

Poto Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, Arnold Wayong.

Penajam, helloborneo.com – Serapan anggaran penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur lebih kurang Rp25 miliar, sampai saat ini terserap berkisar  55 persen.

“Lebih dari enam bulan mewabahnya virus corona, dana penanganan COVID-19 terserap 55 persen,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arnlod Wayong ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.

Serapan terbesar anggaran COVID-19 jelasnya, yakni kegiatan pengetatan di pintu-pintu masuk wilayah dan belanja APD (alat pelindung diri) untuk para petugas.

Dana penanganan virus corona tersebut lanjut Arnold Wayong, salah satunya untuk membayar upah para petugas jaga posko pengetatan pintu-pintu masuk ke wiayah Penajam Paser Utara.

“Upah untuk masing-masing petugas penjaga posko pengetatan pintu masuk wilayah itu sebesar Rp50.000 sampai Rp70.000 per hari,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengalokasikan anggaran lebih kurang R25 miliar untuk penanganan dan pencegahan mewabahnya virus corona kepada Dinas Kesehatan setempat.

Dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah kabupaten tersebut menurut Arnold Wayong, sampai saat ini tersisa lebih kurang Rp11 miliar.

Namun dana penanganan COVID-19 lebih kurang Rp25 miliar yang dialokasikan pemerintah kabupaten itu diakuinya, yang sudah masuk ke kas Dinas Kesehatan baru sekitar Rp15 miliar.

“Anggaran virus corona dcairkan secara bertahap, kalau dana di Dinas Kesehatan sudah tidak mencukupi dikoordinasikan lagi dengan pemerintah kabupaten,” kata Arnold Wayong.

Sejak Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan siaga darurat COVID-19, Dinas Kesehatan harus memenuhi kebutuhan alat pelindung diri dan suplemen para petugas.

Dana penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari pengalihan sejumlah anggaran kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2020. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses