UU Cipta Kerja, Kaltim Berpotensi Kehilangan DBH Minerba Rp 9 Triliun

Foto Istimewa.

Samarinda, helloborneo.com – Undang-Undang Cipta Kerja menyisipkan sebuah pasal ke dalam Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Penambahan pasal ini bisa membuat Kaltim kehilangan pendapatan yang amat besar dari dana bagi hasil (DBH) royalti batu bara.  

Menurut siaran pers Koalisi #BersihkanIndonesia pengesahan undang-undang sapu jagat ini disebut sebagai cara pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma. Salah satunya adalah melalui pasal sisipan yang mengatur kelonggaran royalti hingga 0 persen.

“Royalti 0 persen sama dengan memberikan batu bara secara cuma-cuma kepada pengusaha batu bara. Ini mengkhianati amanat UUD 1945 bahwa sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat,” terang juru bicara #BersihkanIndonesia, Iqbal Damanik, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020)

Poin tersebut ditemukan dalam draf UU Cipta Kerja paragraf 5 klaster energi dan sumber daya mineral. Klaster tersebut mengubah beberapa ketentuan UU 3/2020 tentang Minerba.

Damanik mengatakan, insentif istimewa buat perusahaan pertambangan batu bara justru mendorong laju eksploitasi besar-besaran. Seiring dengan hal tersebut, ruang hidup akan semakin hancur dan menciptakan lingkungan yang tidak layak huni.

Situasi ini bertentangan dengan niat pemerintah Indonesia membatasi produksi batu bara yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Koalisi menilai, relaksasi bagi pelaku pertambangan tidak lepas dari sejumlah perusahaan batu bara besar yang menderita kesulitan keuangan. Total utang korporasi yang jatuh tempo pada 2020, 2021, dan 2022, sebagaimana dicatat Moody’s Investor Services, menembus USD 2,9 miliar atau sekitar Rp 42 triliun. Utang tersebut berbentuk kredit perbankan maupun obligasi.

Adapun pendapatan daerah dari DBH Minerba untuk Kaltim yang berpotensi hilang mencapai Rp 9,33 triliun. Setidaknya sejumlah itu apabila menengok Keputusan Menteri ESDM Nomor 201K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan DBH SDA Pertambangan Minerba untuk Tahun 2020. 

Dalam keputusan menteri, total DBH bagi seluruh provinsi sebesar Rp 25,65 triliun tahun ini. Kaltim memperoleh DBH terbesar yakni Rp 9,33 triliun, sementara Kalsel yang kedua yakni Rp 6,58 triliun.

Dari Rp 9,33 triliun DBH Minerba untuk Kaltim, Kabupaten Kutai Timur menerima dana terbesar yakni Rp 3,03 triliun. Yang kedua adalah Kutai Kartanegara Rp 2,83 triliun dan ketiga adalah Berau Rp 1,72 triliun.

Omnibus law juga disebut berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap masyarakat di sekitar tambang maupun pegiat lingkungan. (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses