KPU Lakukan PAW Anggota DPRD Balikpapan, Usai Partai Politik Bersurat Kepada Ketua DPRD

Foto Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Balikpapan, Kamarudin yang tersangkut kasus penyalahgunaan sertifikat tanah dan ditahan oleh Lapas Kelas 2 Balikpapan usai partai politik yang bersangkutan menyurat ke kepada Ketua DPRD Balikpapan.

“Berdasarkan aturan  melakukan PAW, partai politik yang bersangkutan harus menyurat terlebih dahulu ke Ketua DPRD Balikpapan, selanjutnya Ketua DPRD akan menyurati KPU untuk meminta dafftar perolehan suara ketika proses pemilihan legislatif siapakah penganti anggota DPRD tersebut,” ungkap Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Jumat (16/10/2020)

Thoha menjelaskan, dari hasil jawaban KPU akan dijadikan Ketua DPRD dalam pengajuan permohonan PAW ke Gubernur, setelah di konfirmasi kepada pimpinan partai politik.  

Sesuai dengan aturan setelah adanya surat pemberitahuan dari Ketua DPRD, maka KPU Kota Balikpapan diberikan waktu sekitar lima hari untuk menyerahkan daftar perolehan suara pada Pemilu Legislatif.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam Pasal 239, bahwa proses pergantian antar waktu anggota legislatif dapat dilakukan karena berbagai penyebab diantaranya anggota legislatif yang bersangkutan meninggal dunia,  kemudian mengundurkan diri dan tersangkut kasus hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami masih melakukan proses pergantian antar waktu terhadap Tohari Azis, yang saat ini resmi menjadi pasangan calon Wakil Wali Kota Balikpapan berpasangan dengan Rahmad Mas’ud. KPU kini masih menunggu surat yang masuk dari Ketua DPRD,” katanya. (adv/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses