
Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan akan mengumumkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada 2020, setelah adanya kepastian ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU tidak akan serta merta menetapkan calon terpilih, dikarenakan ada ruang dari semua pihak melakukan upaya hukum sebelum adanya penetapan calon terpilih nanti,” jelas Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Senin (14/12/2020)
Thoha mengaku, adapun ruang yang melakukan upaya hukum bisa saja dari pasangan calon yang menang dikarenakan hasil suara yang tidak sesuai target serta upaya hukum dilakukan oleh warga yang tidak senang dengan kemenangan paslon yang dinyatakan terpilih.
“Apabila dari gugatan yang masuk di MK ditolak, maka 4 hari setelah gugatan di MK di tolak, KPU akan menetapkan calon terpilih,” tegasnya. (*adv/hb)