BKPSDM Kabupaten Penajam Evaluasi THL Seiring Kenaikan Gaji Pada 2021

Ari B

Foto Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Khairuddin.

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal melakukan evaluasi terhadap THL (tenaga harian lepas) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat seiring dengan kenaikan gaji pada 2021.

“Kami evaluasi THL atau honorer di masing-masing dinas hindari adanya pegawai fiktif atau jumlahnya berlebihan,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta menyerahkan data ril jumlah pegawai honorer.

Evaluasi pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) atau THL tersebut jelas Khairuddin persiapan pelaksanaan kenaikan gaji para THL sesuai arahan kepala daerah terhitung mulai Januari 2021.

Evaluasi terhadap 3.155 pegawai honorer menurut dia, perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pegawai non-PNS ganda di OPD atau SKPD.

Laporan hasil evaluasi THL di masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu ditargetkan Khairuddin, rampung Maret 2021.

“Kami hindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, jadi jangan sampai ada honorer yang tidak terdata dibayarkan gajinya,” ucapnya.

“Makanya, kami minta data semua THL sesuai SPK (surat perintah kerja) dikirim sesuai format yang telah disetujui bupati,” tambah Khairuddin.

Seiring dengan kenaikan gaji seluruh pegawai honorer tersebut BPKSDM Kabupaten Penajam Paser Utara juga menerbitkan peraturan bupati.

Regulasi itu mengatur tuntutan jam kerja dan target sasaran kinerja pegawai non-PNS yang harus dicapai sebagai konsekuensi kenaikan gaji senilai Rp3,4 juta per orang.

BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara juga bakal memetakan THL sesuai kebutuhan di masing-masing OPD atau SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. (adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses