
Samarinda, helloborneo.com – Hampir seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim berstatus zona merah akibat kasus positif Covid-19 yang mengalami tren kenaikan fluktuatif.
Demi menekan penyebaran virus, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1/2021 pada 4 Februari silam. Beberapa instruksinya yakni mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Kaltim.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu. Terhitung mulai Sabtu (06/02/2021) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Instruksi tersebut menuai tanggapan dari Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo. Menurut Buyung, instruksi semacam itu sudah terlambat. Seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Mengingat angka penyebaran dan kasus meninggal dunia tinggi.
Buyung memprediksi, kebijakan ini akan jadi upaya yang sia-sia, malah hanya akan memberikan kepanikan di masyarakat akibat kebijakan yang terkesan tergesa-gesa diambil oleh Pemprov Kaltim.
“Kalau mau membuat aturan untuk minta masyarakat berdiam diri di rumah selama Sabtu dan Minggu, bagaimana upaya untuk masyarakat kecil yang upahnya harian?,” ungkap Buyung.
Ia menyebut harusnya pemerintah menyiapkan dan memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, ditambah lagi dengan kejadian panic buying yang terjadi di masyarakat. Akibat kekhawatiran tak bisa belanja di akhir pekan.
Dampak kebijakan ini, bagi perekonomian mikro dan makro juga harus dipertimbangkan, terutama bagi masyarakat kecil menengah. Mengingat kondisi pertumbuhan ekonomi masih mengalami penurunan.
“Masyarakat terdampak juga harus dihitung. Contoh, ada penganggaran untuk masyarakat kecil yang upahnya harian. Misalnya menggunakan APBD atau meminta dari APBN,” beber Buyung.
Menurutnya, sejak awal pemerintah terkesan menganggap enteng virus Covid-19 ini. Padahal, peningkatan kasus yang terjadi kini, imbas ketidak tegasan pemerintah dalam menerapkan kebijakan, terlihat ketika di awal-awal kasus, pemerintah tetap membiarkan keluar masuk orang dari luar daerah maupun luar negeri.
Akhirnya cenderung longgar. Ketika kondisi semakin parah, mulai panik dan kerepotan. Kepanikan saat ini juga mencerminkan ketidaksiapan pemerintah dalam Penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Per 5 Februari 2021 saja, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 798. Dengan rincian Berau 69, Kutai Barat 50, Kutai Kartanegara 133, Kutai Timur 74, Mahakam Ulu 1, Paser 53, Penajam Paser Utara 4, Balikpapan 150, Bontang 184, dan Samarinda 80.
Secara teknis, Pemprov memang memberi kewenangan kepada Pemkot dan Pemkab. Buyung menyebutkan, kalau sebatas imbauan tanpa ada pengawasan dan tindakan pun maka kebijakan tidak akan berjalan optimal.
Jika ingin efektif, semua harus berjalan menyeluruh. Contoh, jika fasilitas pelayanan publik ditutup, maka apapun bentuk pelayanannya harus ditutup. Namun nyatanya, seperti bandara saja masih dibuka.
“Ini salah satu bagian dari kebijakan publik. Tiba-tiba muncul kebijakan atau imbauan seperti ini tanpa didasari pertimbangan. Kegagalan ini akibat tidak terstruktur, tidak ada koordinasi dan terorganisir secara baik tentang dampak terhadap masyarakat. Sebab masyarakat yang merasakan dampak,” pungkas Buyung. (/sop/hb)

















