Balikpapan, helloborneo.com – Polda Kalimantan Timur, menyatakan keseriusan nya dalam menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh enam anggota Polresta Balikpapan pada beberapa waktu lalu.
Ke enam anggota Polresta Balikpapan tersebut kini tengah di periksa di Divisi Profesi Dan Pengamanan Polda Kaltim.
“Pemeriksaan oleh Propam, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, yang diatur dalam peraturan Kapolri, Nomor 14 Tahun 2011, jadi disitu sudah jelas, ada pasal 7, 13 dan pasal 14,” sebut Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kabid Humas Polda Kaltim, Rabu (9/02/2021)
Lanjut ia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian, dan hal hal yang tidak boleh dilakukan dalam pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, petugas tidak diperkenankan mengejar pengakuan tersangka dengan tindak kekerasan.
Kepada helloborneo.com, Kombes Pol Ade Yaya Suryana membeberkan, terduga anggota polresta yang diduga melakukan tindakan diluar prosedur Peraturan Kapolri, diantaranya, ADS, RH, KKA, ASR, RSS, GSR.
“Jadi disitu kalau tidak salah ada satu unit ya, ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir,” jelasnya.
Kemudian, dalam pandangan dugaan pelanggaran yang dilakukan enam anggota polresta balikpapan, ke enam terduga pelangga terancam sanksi tegas, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses ini akan terus berlangsung ancaman dari pada peraturan kapolri yang ditetapkan kepada kode etik akan dipecat, dan perlu kami sampaikan, langsung pada saat itu juga terhadap enam orang yang terduga itu langsung di copot,” tegas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Ditambahkan Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Polda Kaltim turut menyampaikan rasa belasungkawa yang sebesar besarnya terhadap keluarga korban herman yang meregang nyawa sesaat dilakukan pemeriksaan di Polresta Balikpapan. (deps/sop/hb)