
Tana Paser, helloborneo.com – Gaji guru honorer di Kabupaten Paser dalam proses tahap pencairan. Diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, Murharyanto sebelumnya gaji honorer sempat terlambat disebabkan, adanya sistem aplikasi baru.
“Pemberkasan gaji yang sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIMDA) diubah oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) menjadi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” jelasnya, Jumat (19/03/2021)
Ia menambahkan dalam SIPD pemberkasannya lebih terperinci, tidak global seperti halnya SIMDA. Sehingga ada perubahan kode rekening di masing-masing pekerjaan, kemudian ada pemisahan antar jenjang sekolah.
“Dalam kode rekening SIPD untuk guru kode rekening sendiri, tenaga pendidik sendiri, kemudian guru PAUD dan Tenaga Pendidik Paud Kode Sendiri. Padahal sebelumnya di dalam SIMDA, Kode rekening tersebut dijadikan satu. Dulu Guru, SD, SMP dan TU jadi satu rekening, sekarang dipisah semua,” paparnya.
Dengan banyaknya perubahan pada SIPD, yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji guru honorer dan Tenaga Pendidik, maka diambil keputusan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menggunakan kembali aplikasi SIMDA.
“Hari ini sudah proses pencairan karena kembali ke SIMDA. Jika tetap dipaksakan menggunakan SIPD para guru dan Tenaga Pendidik tidak gajian,” pungkasnya (/sop/hb)

















