
Tana Paser, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana dari 61 perkara. Yakni, penganiayaan, pencurian, mineral dan batubara (Minerba), undang-undang kesehatan, narkotika, senjata tajam (sajam) dan senjata api, pengancaman, judi, serta tindak pidana ringan (tipiring).
Pemusnahan BB itu dilakukan di halaman Kejari Paser, Selasa (30/3/2021) tersebut disaksikan Kapolres Paser AKBP Eko Susanto SIK, Kasdim 0904/Tng Mayor CZI Edy Purwanto, Kepala Pengadilan Tanah Grogot, Boedi Haryanto.
BB narkotika lebih dulu diblender, sebelum dilarutkan di dalam kloset. Sementara ponsel dihancurkan menggunakan palu, sajam digurinda, miras turut dibuang, serta lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser, Mochamad Judhy mengatakan Instruksi Kejaksaan Agung pemusnahan BB dilakukan dua kali dalam setahun. Namun pihaknya tak menutup kemungkinan dilaksanakan berulang kali, dengan catatan melihat banyaknya barang bukti.
“Ini memang kebijakan saya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bahaya sekali. terutama BB narkotika. Sebulan pun kalau banyak, kami musnahkan,” tegas dia.
Sebagai catatan, 61 perkara itu dengan rincian, narkotika 38 perkara, UU kesehatan 7 kasus, sajam dan senpi ada 2, perlindungan anak 4 perkara, minerba, judi, tipiring, penganiayaan masing-masing 1 kasus, pencurian 4 perkara, serta pengancaman 2 perkara.
“Pemusnahan ini ada sabu-sabu 16,95 gram, obat keras sebanyak 36.623 butir, miras 47 botol, sajam 4 bilah, telepon seluler sebanyak 65 buah,” pungkasnya.
Adapun BB lain yang juga dimusnakan, diantaranya kartu domino 1 set, dokumen 1 bundel, alat hisab 16 buah, timbangan digital 10 buah, senpi 1 pucuk, pipet dari kaca 17 buah, sendok takar 42 buah, korek api 21 buah, plastik klip 26 bundel. Serta berbagai macam alat lainnya, diantaranya pakaian, obeng, lampu, sarung, dompet sebanyak 109 buah. (/sop/hb)