Kutai Kartanegara, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara menandatangani nota kesepahaman antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong dengan Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara tentang zero overstaying penahanan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata dari lapas Tenggarong dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hak warga binaan yang masih menjalani masa tahanan dan atau sedang dalam masa persidangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dan Kepala Lapas Khusus Anak Kelas II A Samarinda yang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak Polres Kutai Kartanegara.
Kepala Lapas Tenggarong Agus Dwirijanto, menuturkan bahwa selain bentuk jaminan pelaksanaan pemenuhan hak warga binaan yang sedang menjalani penahanan atau masa menunggu proses persidangan, kegiatan ini juga merupakan wujud terjalinnya sinergitas antara Lapas dengan Polres yang selama ini terbangun dengan baik.
“Kegiatan yang hari ini kami laksanakan memiliki dua tujuan, pertama sebagai upaya Lapas Tenggarong dalam menjamin terpenuhinya hak warga binaan yang masih berstatus tahanan, kedua sebagai bukti konkrit terjalinnya sinergitas antara lapas dengan polres yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita ini berjalan dengan khidmat dan penuh keakraban serta tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku ditengah masa pandemi.
AKBP Irwan Masulin Ginting dalam sambutannya mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak lapas dalam rangka penanganan overstaying ini diharapkan bisa menjadi check and balancing dari pihak lapas kepada kami maupun sebaliknya.
“Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak lapas dalam rangka mencegah terjadinya overstaying masa penahanan dan ini diharapkan menjadi check and balancing yang dilakukan oleh pihak lapas terhadap maupun sebaliknya,” sambutnya.
Merespon tanggapan tersebut, Kasi Binapi Lapas Tenggarong Ahmad Harnadi mengungkapkan, selama ini belum ada tahanan yang mengalami overstaying. Kedepannya, ia harapkan hal serupa dapat dipertahankan.
“Jadi perhatian serius bagi kami yang secara tugas dan fungsi menangani masalah tersebut,” pungkasnya. (/sop/hb)