M Fahruraji

Samarinda, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Samarinda meminta PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) diterapkan secara tegas untuk menekan penyebarluasan COVID-19.
Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi saat ditemui helloborneo.com di Samarinda, Jumat mengatakan, langkah yang diambil pemerintah kota sudah tepat dan PPKM harus diterapkan atau dijalakandenga tegas.
Lonjakan kasus virus corona semakin mengkhawatirkan, bahkan ia mendapat informasi ada sebelas jenazah pasien yang terpapar COVID-19 dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Raudahtul Jannah Serayu, Tanah Merah.
“Sebelumnya juga sudah pernah diterapkan PPKM dan dinilai sangat efektif mengatasi penyebaran,” ucap Subandi.
DPRD Samarinda berkomitmen bakal mendukung segala upaya pemerintah kota dalam rangka menekan penyebarluasan virus corona.
Namun, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut, pemerintah kota juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.
Pemerintah Kota harus mampu memberikan solusi terutama pelaku UMKM yang terdampak jelas Subandi, karena selama mewabahnya corona sektor perekonomian paling terdampak dan merusak tatanan negara.
Pemerintah Kota Samarinda melalui surat intruksi kepala daerah Nomor 01 tahun 2021 mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro.
PPKM diberlakukan sebagai upaya pengendalian lonjakan kasus COVID-19 di Kota Tepian (sebutan Kota Samarinda). Apalagi, Kota Samarinda menduduki peringkat ketiga penyebaran virus corona di Kalimantan Timur.
PPKM di Kota Samarinda tersebut seperti aktivitas kegiatan ASN (aparatur sipil negara) kembali melakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH, kemudian aktivitas perekonomian yang mengundang kerumunan, semisal pasar malam juga dihentikan.
Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan dan tempat hiburan malam (HTM) yang ada di Kota Samarinda tetap beroperasi sampai pukul 21.00 Wita. (bp/hb)

















