David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Satreskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan Saiful pria perantau asal pulau Jawa yang nekad menjual motor temannya.
Menurut keterangan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang, kejadian tersebut terjadi di kawasan Sungai Wain RT 35, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Sabtu (21/09/21) ) lalu.
Kejadian bermula saat Saiful menginap di rumah korban, Mad Roteb. Pelaku pun berpura-pura meminjam motor korban untuk pergi ke warung membeli rokok.
“Motif nya pelaku ini nginap di rumah korban, kemudian pelaku meminjam motor untuk beli rokok, usut punya usut pelaku malah membawa motor korban ke Kota Bangun,”Jelasnya.
Usai berhasil membawa kabur motor, pelaku menjual motor kepada pembeli yang ia temui di jalan dengan harga murah.
“Sampai disana pelaku menjual motor korban seharga Rp500 ribu, kemudian pelaku melarikan diri ke Penajam,” terangnya.
Saiful mengaku, nekat melancarkan aksinya, untuk memenuhi ongkos pulang ke kampung halaman.
“Ya baru kenal sehari mas, niat nya untuk ongkos pulang ke Jawa,”Akunya.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Setelah terima laporan, tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten PPU. Akibat perbuatan nya polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 372, ini penggelapan ya, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Danang. (ds/sop)
















