Pria Muara Jawa Cabuli Isteri Temannya

David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Seorang pria berinisial AS (42 tahun) warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, mencabuli isteri temannya ketika rekannya tersebut sedang berjualan di pasar.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kapolsek Muara Jawa IPTU Rachmat Andhika Prasetyo ketika ditemui helloborneo.com, Jumat.

Atas perbuatannya tersebut, AS kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Muara Jawa, Kaupaten Kukar. 

Aksi bejat AS itu dilakukan pada sabtu (16/10/21) siang. Saat itu pelaku mendatangi rumah temannya untuk mengambil buah pepaya.  Sampai di rumah korban, AS berjumpa dengan istri rekannya tersebut.

“Jadi waktu pelaku mengetok pintu, yang membukakan pintu adalah istri temannya. Dan saat itu hanya mengenakan sarung saja,” kata Andhika.

Saat korban membukakan pintu rumahnya, A-S langsung beralasan mencari suami korban. Setelah mengetahui temannya tidak ada di rumah sedang jualan di pasar. Pelaku tidak langsung pulang , tetapi beralasan masuk ke rumah untuk buang air kecil di kamar mandi.

Berhasil masuk ke rumah korban, AS melancarkan aksi bejatnya. Aksinya dilakukan saat korban sedang mencuci muka di kamar mandi, AS langsung meraba tubuh korban dan korban langsung berontak meminta tolong kepada pelaku untuk melepaskannya.

Namun pelaku yang sudah dirundung nafsu, tidak menghiraukan permintaan korban dan tetap melanjutkan aksinya. 

“Saat ketakutan, korban langsung berlari dan mengambil handphone, menghubungi suaminya. Dan memberitahukan kalau di rumah ada pelaku. Bahkan suami korban dan pelaku sempat berbincang lewat handphone tersebut,”jelasnya. 

Namun, nafsu yang sudah memuncak membuat AS tetap melanjutkan aksinya tanpa menyadari bahwa handphone yang sebelumnya digunakan untuk berbincang masih tersambung ke suami korban. Permintaan tolong istri korban terdengar oleh suaminya. 

“Korbannya bilang jangan om, jangan om. Itu didengar oleh suami korban berulang-ulang. Sampai akhirnya pelaku sadar dan bergegas pergi dari rumah itu,” ungkapnya. 

Pelaku yang ketakutan saat itu langsung menyerahkan diri ke Polsek Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta perlindungan. Dan setelah bukti-bukti lengkap, kasus tersebut dilaporkan secara resmi Kamis (21/10/21).  

AS mengaku khilaf atas perbuatanya, dan telah mengenal lama pasangan suami istri tersebut. Bahkan AS sangat dekat dan sering makan bersama dengan suami korban.  

“Kadang dia pernah ke rumah saya juga, sudah kenal betul. Tapi waktu itu saya benar-benar khilaf, tidak bisa menahan nafsu karena melihat dia hanya mengenakan sarung,” kata dia. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.