Yor MS
Balikpapan, helloborneo.com – Sosok pelaku pencurian di rumah warga di Jalan Woltermonginsidi RT. 41, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat yang terjadi 12 Oktober 2021 lalu, akhirnya terungkap.
Tim Jatanras Unit Reskrim Polsekta Balikpapan Barat mengamankan seorang pria bernama Abdus Salam (26) yang diduga sebagai pelaku pada Rabu (27/10) dini hari. Tanpa perlawanan, Abdus Salam langsung digiring ke Makopolsekta bersama barang bukti hasil curian yakni notebook merk TOSHIBA warna putih, handphone merk VIVO Y12 warna hitam merah, serta OPPO A16 warna hitam kristal masing-masing 1 unit.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban bernama Fatimah Rukae Runisah. Dalam laporan polisi nomor: LP/ K/ 92/X/ 2021/Spk Sek Barat/Resta Bpp/ P. Kaltim, tertanggal 24 Oktober 2021 itu, pelaku disinyalir masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.
Saat kejadian, jendela kamar korban dalam keadaan terbuka. Sehingga, pelaku dengan mudah mengambil sejumlah barang berharga sebagaimana barang bukti yang ditemukan petugas saat penangkapan Abdus Salam di rumahnya, Jalan Woltermonginsidi RT 25, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Benar, anggota melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan korban. Hasilnya, kami mendapat titik terang dan pada Rabu dinihari kita amankan seorang terduga pelaku di rumahnya bersama barang bukti,” terang Kapolsekta Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto.
Selain tanpa perlawanan, tersangka pelaku juga langsung mengakui perbuatannya. Sampai kini Abdus Salam masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Tersangka langsung mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih lakukan pendalaman, guna mengungkap adanya kemungkinan keterkaitan dengan aksi kejahatan lainnya di Balikpapan Barat,” kata Kapolsekta.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Abdus Salam sesuai dengan jeratan Pasal 363 KUHP. Apabila terbukti, Abdus Salam terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (yor/tan)