Dinas PKPP Penajam Targetkan Sertifikasi 110 Bidang Tanah Aset Daerah

ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara, menargetkan melakukan sertifikasi 110 bidang tanah aset daerah pemerintah kabupaten setempat pada 2021.

“Kami berupaya pada tahun ini (2021) sertifikasi 110 bidang tanah milik pemerintah kabupaten,” ujar Kepala Dinas PKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Riviana Noor ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Aset daerah berupa tanah tersebut di antaranya berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga seperti lahan sekolah dasar dan menengah pertama, kemudian di Dinas Kesehatan seperti lahan puskesmas.

Dari target 110 bidang tanah menurut dia, hingga Oktober 2021 baru sekitar 86 bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahanan Nasional atau BPN Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Dari 86 bidang tanah yang telah diukur itu, setidaknya minimal 50 persen bisa dilakukan sertfikasi oleh BPN pada tahun ini,” ujarnya.

Namun untuk melakukan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut masih terkendala, sebab masih ada terjadi sengketa lahan dan tidak memiliki alas hak tanah atau surat hibah.

“Masih ada sengketa di lapangan, di atas lahan bekas transmigrasi. Dan tanah sekolah yang dihibahkan tidak ditindaklajuti dengan surat hibah oleh pemerintah, Itu yang menjadi kendala sertifikasi,” ungkap Riviana Noor.

Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Chandra menjelaskan, dari pengusulan sertfikasi bidang tanah milik pemerintah kabupaten sejak tahun lalu telah selesai disertifikasi 12 bidang tanah.

Sedangkan untuk tahun ini (2021) BPN Kabupaten Penajam Paser Utra menargetkan minimal 50 bidang tanah milik pemerintah kabupaten setempat rampung diakhir tahun.

“Baru selesai 12 bidang tanah dari tahun sebelumnya, dan 22 bidang tanah sedang diproses pendaftaran. Targetnya minimal 50 bidang bersertifikat pada 2021, lebih baik dari 2020 yang hanya 34 bidang tanah,” ucapnya.

Dari target sertifikasi 50 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lanjut Ade Chandra, bisa terealisasi dengan persyaratan yang telah ditentukan bisa terpenuhi.

“Ada beberapa lahan pemerintah kabupaten yang sengketa, dan harus diselesaikan terlebih dahulu alas haknya kemudian baru bisa dilakukan sertifikasi,” kata dia. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses