Joko Sugiarto

Banjarbaru, helloborneo.com – Polsek Banjarbaru Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Pengungkapan kasus pada Sabtu (6/11/2021) malam ini dilaksanakan oleh Unit Opsnal Macan Barbar dipimpin Panit Reskrim Aiptu Deden Lesmana.
Pelaku MN (39) diringkus Unit Opsnal Macan Barbar di kediamannya di Perumahan Taman Kota Santri Kelurahan Syamsuddin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru pukul 23.45 Wita.
Dalam rilis yang diterima dari Humas Polsek Banjarbaru Barat, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba.
“Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat sekitar pukul 22.45 Wita mendapatkan informasi di Perumahan Taman Kota Santri sering terjadi transaksi narkoba. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggrebekan serta penggeledahan,” katanya.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah dompet merk GLOW warna abu-abu yang didalamnya terdapat 13 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat kotor 5,07 gram dan total berat bersih 2,47 gram.
Barang bukti lain adalah 3 buah korek api, 2 buah timbangan digital, plastik klip, dan uang hasil penjualan sebesar Rp12,2 juta.
Usai digeledah pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait dengan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu. (sop/tan)