Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu Di Penajam Belum Dapat Dilakukan

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga kini belum dapat dilakukan pemerintah kabupaten setempat kendati payung hukum menyangkut pemberian bantuan hukum telah disahkan menjadi peraturan daerah definitif.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Kamis mengatakan, payung hukum pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu sudah disahkan, tetapi belum dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

Payung hukum menyangkut pemberian bantuan hukum untuk warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut yakni, Perda (peraturan daerah) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kendati Perda bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu telah disahkan jelasnya, namun pelaksanaannya harus ditindaklanjuti melalui Perbub (peraturan bupati).

“Perda penyelenggaraan bantuan hukum itu harus ditindaklanjuti dengan Perbup karena membutuhkan anggaran mengingat harus menjalin kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

“Anggaran yang harus disediakan pemerintah kabupaten setiap tahun tergantung dari jumlah masyarakat yang akan diberikan pendamping hukum,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut.

Perbub sebagai tindak lanjut Perda menyangkut bantuan hukum bagi warga kurang mampu tersebut ungkap Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono, masih dalam tahapan pembahasan atau penyusunan. 

Selain persoalan biaya, jenis bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu juga masih dibahas mengingat tidak semua permasalahan hukum yang dialami warga bisa diberikan pendampingan. 

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menjalani komunikasi dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait teknis bantuan hukum serta besaran biaya setiap kasus. 

“Kami masih membahas, bahkan minta masukan dari beberapa LBH dan OBH karena harus diketahui perkara perdata berapa, TUN berapa, itu yang belum diketahui,” kata Pitono.

“Warga yang berurusan di Pengadilan Agama tidak diberikan bantuan hukum karena pribadi, masyarakat yang diberikan bantuan hukum khusus bagi yang tidak mempunyai kemampuan finansial,” jelasnya. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.