Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan tiga komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermtor) yang beraksi di sejumlah lokasi di daerah itu.
“Komplotan curamor ditangkap Jumat, 3 Desember 2021,” ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Selasa.
Dua tersangka pelaku berinisial MIRS (32 tahun) dan B (32 tahun) disinyalir melakukan serangkaian aksi curanmor sejak awal April 2021.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut jelas dia, merupakan hasil pengembangan kasus dari seorang tersangka lain yang lebih dulu ditangkap.
“Penangkapan itu berawal dari laporan dan pengembangan kasus curanmor yang tersangkanya sudah lebih dulu kami tangkap,” ucapnya.
Melalui penyidikan, polisi memastikan apabila komplotan sering menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman dengan kondisi setang motor tidak terkunci. Jika situasi terpantau aman, keduanya langsung menggiring motor curian menuju tempat sepi yang agak jauh.
“Setelah menuntun sepeda motor ke tempat yang agak sepi, mereka selanjutnya mengakali kabel elektrik dan menyalakan mesin,” ungkap Rengga Puspo Saputro.
Aksi komplotan yang pertama dilakukan di halaman kos di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada 2 April 2021, pelaku menggondol atau membawa kabur dua sepeda motor.
Selang sepekan kemudian, komplotan kembali beraksi mencuri satu sepeda motor di Jalan Punai VII, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Saat ini tiga sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara MIRS dan B menjalani penahanan di rutan Mapolres atas jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor yang ancaman hukumannya kurungan penjara selama enam tahun. (bp/hb)
















