TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Sebanyak 72 dari 139 desa yang tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Paser, dijadwalkan bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Oktober 2022.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Finandar Astaman saat ditemui helloborneo.com di Paser, Rabu mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak pada 2021 dilaksanakan di 52 desa.
pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 berlangsung sukses, namun terdapat sejumlah catatan yang tidak ingin diungkapkannya, sehingga mesti dibenahi dalam pilkades tahun ini (2022) dan diperlukan regulasi terhadap penyelenggaraannya.
Salah satu regulasinya, yakni menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 sebelum berjalannya tahapan, serta adanya pengaturan terkait jumlah pemilih di setiap TPS (tempat pemungutan suara).
“Tahapan pilkades berlangsung enam bulan sebelum hari pelaksanaan. Nanti setiap TPS kami atur sebanyak 500 pemilih, kalau sebelumnya 1.000 pemilih per TPS,” ujarnya.
Aturan tersebut akan dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Paser, mengingat tidak ada yang mengatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser, sehingga jika melampaui 500 pemilih per TPS akan dipecah.
“Apabila pemilih mencapai 501, maka TPS wajib dipecah. Meskipun telah ada Perda pelaksanaan pilkades, belum ada turunan melalui Perbup. Kalau daerah lain sudah ada, itu yang saat ini kami garap,” jelasnya. (bp)

















