Rekanan Bisnis Solar Anggota DPRD Kaltim dan Istri Bantah Tuduhan Pemerasan

David P

Balikpapan, helloborneo.com – Pengusaha bernama Irma Suryani, memenuhi panggilan Polda Kaltim atas laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Nurfaidah, istri anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud pada Senin (17/1) Siang.

Sebelumnya, Irma lebih dulu melaporkan keduanya terkait dugaan cek kosong pada April 2020 lalu.

“Kedatangan kami sesuai undangan dari penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor atas laporan mereka yang sudah sampai ke tahap penyidikan. Dugaannya terkait Pasal 368 dan 369 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman,” kata Jumintar Napitupulu, Kuasa Hukum Irma di Mapolda Kaltim.

Laporan tersebut merupakan rentetan dari laporan awal kliennya tertanggal 9 April 2020 lalu, terkait cek kosong. Perkara itu juga telah di SP3.

“Setelah kita lapor itu mereka juga buat laporan bulan Juni 2020. Menurut kami, laporan itu imbas dari laporan cek kosong itu. Di sini pelapor jadi terlapor,” terangnya.

Jumintar menilai laporan yang ditujukan ke kliennya itu sangat tak berdasar. Ia dengan tegas menolak laporan itu.

“Tidak benar itu. Tidak ada perbuatan yang dituduhkan itu pemerasan dengan pengancaman. Apanya yang diperas atau diancam. Yang dituduhkan itu pemerasan dan pengancaman berupa barang branded, sertifikat dan BPKB. Padahal itu diserahkan berkaitan dengan cek kosong,” ungkapnya.

Terkait langkah selanjutnya, Jumintar menyatakan, akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kita ikuti saja sesuai prosedur. Untuk melaporkan balik masih dipertimbangkan. Jelasnya kami tidak tinggal diam,” ucapnya.

Menurut informasi yang dihimpun, polemik Irma dengan Nurfaidah dan Hasanuddin Mas’ud bermula dari hubungan bisnis solar pada tahun 2016 lalu. Pasangan suami istri itu menerima modal patungan senilai Rp. 2,7 Milliar.

Dari modal tersebut, Irma kemudian dijanjikan mendapat keuntungan 40 persen.

Ditengah perjalanan, bisnis tersebut menghadapi persoalan. Janji keuntungan yang disepakati pun tak kunjung terealisasi.

Nurfaidah akhirnya memberi secarik cek sebagai jaminan atas keuntungan yang harus dibayarkan kepada investor, dalam hal ini Irma Suryani.

Usut demi usut, Irma mengaku cek yang diterimanya kosong. Selanjutnya, Irma melaporkan Hasanuddin Mas’ud dan Nurfaidah ke Polresta Samarinda pada April 2020 lalu.

Laporan itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 agustus 2021. Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP Sidik/229/VIII/2021.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa terduga Hasanuddin Mas’ud dan Nurfaidah telah melanggar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Namun beberapa waktu berselang, melalui gelar khusus di tingkat Mabes Polri, disimpulkan bahwa laporan Irma tidak memenuhi unsur pidana.

Polresta Samarinda pun secara resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 15 Desember 2021 lalu.

“Alasan diberhentikan kasusnya kemarin, katanya bukan tindak pidana. Kita juga bingung. Karena tidak ada ulasan yang mereka buat, hanya disebut bukan tindak pidana,” pungkas Jumintar. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses