Hakim KIP batalkan SK Menteri ESDM menyangkut klasifikasi informasi yang dikecualikan (IST)

Hakim KIP Batalkan SK Menteri ESDM Tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan

Keterangan Pers

Hakim KIP batalkan SK Menteri ESDM menyangkut klasifikasi informasi yang dikecualikan (IST)

Samarinda, helloborneo.com – Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara.

Pembatalan SK Nomor 002 tersebut berarti mengubah status Dokumen Kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya sebagai data dan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara menjadi dokumen yang bisa diakses publik.

Pembatalan SK tersebut berarti juga mengabulkan  permohonan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) untuk membuka informasi yang dikecualikan oleh Kementerian ESDM tersebut.

“Kami minta dibuka kepada publik yaitu isi dokumen kontrak karya antara lain PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal dan tiga perusahaan lainnya,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang dalam keterangan pers tertulis yang diterima helloborneo.com, Jumat.

Kontrak karya, adalah izin menambang batubara yang diberikan negara melalui pemerintah pusat, yakni Kementerian ESDM kepada perusahaan. Isi kontrak karya perlu diketahui publik sebab segala yang tertulis dikontrak itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak dengan berbagai cara.

Tiga hakim komisioner yakni Ketua Majelis Komisioner (MK) Hendra J Kede, anggota Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar, mengabulkan untuk dapat dipublikasikan catatan dokumentasi para pihak dalam evaluasi perpanjangan izin dan kontrak.

Kemudian notulensi atau rekaman dari rapat evaluasi pengajuan perpanjangan izin dan kontrak, serta daftar nama atau daftar hadir dari peserta rapat-rapat tersebut juga dipublikasikan.

“Ini adalah kemenangan publik, kemenangan warga yang selama ini terdampak operasional tambang. Putusan KIP juga menunjukkan bahwa langkah menyembunyikan data dan informasi yang selama ini kerap dilakukan Kementerian ESDM adalah perbuatan salah secara hukum,” ujar kuasa hukum Jatam Kaltim Muhamad Jamil. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.