David P
Balikpapan, helloborneo.com – Pemerintah Kota Balikpapan menanggapi kasus kecelakaan beruntun maut yang merenggut empat nyawa di Simpang Muara Rapak pada Jumat (21/01) Pagi.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mewacanakan revisi terhadap Perwali Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Sebagai langkah awal, Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait Jam Operasional Kendaraan Roda sepuluh.
“Kalau revisi Perwali kan tidak mungkin bisa selesai hari ini. Mungkin minggu depan baru bisa dituntaskan, tiga sampai empat hari kerja,” kata Rahmad usai rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jum’at (21/1) Siang.
Dalam Surat Edaran tersebut, nantinya kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas di sejumlah jalur pada pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita.
“Surat edaran ini berlaku mulai malam ini. Nanti akan kami siapkan petugas untuk mengawasi,” tegas Rahmad.
Selanjutnya, Pemkot akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim untuk penindakan terhadap pelanggar. Pos penjagaan di berbagai titik akan dioptimalkan, termasuk penambahan pos di lokasi yang dianggap rawan.
Perubahan aturan jam operasional kendaraan muatan berat tersebut diakui akan berdampak terhadap pengusaha angkutan barang maupun logistik. Namun Dia menilai, kebijakan tersebut adalah hal yang paling realistis untuk diterapkan dalam waktu dekat.
“Pasti pengusaha akan terdampak. Tapi kami mengambil langkah ini untuk melindungi warga,” pungkasnya. (yor)
2 thoughts on “Lalu Lalang Truk Monster Makin Terbatas, Perwali Jam Edar Segera Direvisi”