TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Upah minimum Kabupaten Paser 2022 naik menjadi Rp3.062.460 atau 0,14 persen dari UMK 2021 sebesar Rp3.050.000.
“Besaran UMK Kabupaten Paser 2022 ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalaimantan Timur, naik 0,14 persen atau Rp12.460 dari UMK tahun sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Rabu.
Kenaikan upah pekerja di Kabupaten Paser diangka 0,14 persen tersebut, berdasarkan UMK tahun sebelumnya (2021) sebesar Rp3.050.000, serta mengacu pada peningkatan inflasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Penetapan kenaikan upah itu lanjut ia, telah disosialisasikan kepada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser, kenaikan UMK juga telah disepakati oleh serikat pekerja maupun pengusaha melalui dewan pengupahan.
Madju Simangunsong memastikan, akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK yang berlaku pada tahun ini (2022), penerapan sanksi berdasarkan adanya aduan dari pekerja yang melapor ke Disnakertrans Kabupaten Paser.
“UMK yang sudah ditetapkan sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Mereka wajib melaksanakan, kalau tidak ada sanksinya,” ucap mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser tersebut.
Jika ada laporan masuk ke Disnakertrans Kabupaten Paser terkait tidak diberlakukan UMK oleh pihak perusahaan dari serikat pekerja atau perorangan jelas dia, maka akan ditindak dengan memanggil perusahaan bersangkutan agar melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ia mengingatkan, agar komponen UMK terdiri dari gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan lainnya, seperti jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan pekerja dalam bentuk BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Namun dia memaklumi bagi perusahaan perusahaan kecil, atau di luar sektor usaha pertambangan dan perkebunan yang menjadikan tunjangan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan termasuk dalam UMK.
“Kalau saat ini masih aman, yang jelas harus dipisahkan antara UMK dengan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatannya. Kalau penetapannya kami merujuk pada PP 33 Tahun 2021,” kata dia. (bp)