Kejaksaan Negeri Paser Tetapkan Tersangka Korupsi Politeknik Negeri Samarinda

TB Sihombing

Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Mochammad Judhy Ismono (tengah) (TBS)

Paser, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Paser menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber dari APBD 2020 kabupaten setempat.

Pegawai Politeknik Negeri Samarinda berstatus ASN (aparatur sipil negara) berinisial R, S, dan AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut dengan kerugian negara sekitar Rp708 juta.

Terungkapnya persekongkolan rasuah itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kalimantan Timur pada 2021 dari total anggaran Rp1 miliar, yang realisasinya diduga fiktif dan tidak sesuai peruntukan.

“Ketiganya diduga gunakan anggaran Rp708 Juta, tidak sebagaimana mestinya dan ada juga kegiatannya fiktif dari total dana hibah Rp1 miliar,” ujar , Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Mochammad Judhy Ismono ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Kamis.

Kini ketiga tersangka tersebut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Tanah Grogot, untuk proses penyidikan lanjutan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Paser lanjut ia, peranan para tersangka, yakni sebagai penerima dan pengelola dana hibah.

“Untuk R sebagai penerima hibah sementara S dan AS sebagai pengelola anggaran. Ketiganya merupakan pengurus di Politeknik Negeri Samarinda, secepatnya kami naikkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto menyatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 90 saksi, baik saat proses penyidikan umum maupun penyidikan khusus.

Para saksi tersebut di antaranya Pemerintah Kabupaten Paser sebagai pemberi hibah, pengurus Politeknik Negeri di Kota Samarinda maupun di Kabupaten Paser, mahasiswa dan rekanan yang tercatat sebagai pihak yang mengeluarkan tanda bukti sebuah pembayaran maupun penerimaan uang.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan saksi, beberapa di antaranya menyebutkan para tersangka. Baik dari pemberi hibah, para pengurus kampus, mahasiswa maupun yang menerbitkan kwitansi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” jelasnya.

Keterangan dan klarifikasi dilakukan guna mencari kebenaran atas dugaan kasus tindak pidana korupsi secara formil maupun materiil, yang diberbuat oleh para tersangka, Kejari Paser juga meminta keterangan Inspektorat Kabupaten Paser maupun Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Kalimantan Timur.

Perbuatan melawan hukum dari dana hibah tersebut menurut dia, salah satunya dana subsidi mahasiswa untuk program studi diluar domisili, namum subsidi untuk mengurangi beban mahasiswa khususnya yang menjalani pendidikan di Kabupaten Paser itu diduga fiktif.

“Item yang dikorupsi salah satunya subsidi mahasiwa program studi diluar domilisi, masih proses penyidikan, nanti kami akan berikan keterangan lanjutan,” tambah mantan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kutai Timur tersebut.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.