Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 2,1 KG Sabu, Pemiliknya Tertangkap di Pelabuhan

Rizki

Nunukan, helloborneo.com – Prajuriit TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit menggagalkan penyeludupan 2,1 kilogram sabu sabu di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (16/2).

Kapendam VI/Mulawarman, Kol Inf Taufik Hanif dalam keterangan persnya menyampaikan, keberhasilan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Intel Satgas Pamtas mengenai kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan.

“Sebagai tindak lanjut, personel Pos Sei Ular SSK II melaksanakan pengecekan terhadap setiap kapal yang melintasi dari dan ke arah wilayah Kalabakan. Petugas kemudian mendapati kapal dengan ciri-ciri dan bentuk yang mencurigakan,” sambungnya.

Kapal tersebut menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong. Disinyalir sabu hendak dibawa menggunakan angkutan umum setibanya di Pelabuhan Tunon Taka.

Benar saja, setibanya di lokasi tersebut, seorang buruh pelabuhan berinisial F didapati membwa barang yang dicurigai sabu dari dalam kapal. Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap isi barang tersebut dan ditemukan paket sabu seberat 2,1 kg yang dibungkus menggunakan lakban hijau dan dilapisi plastik hitam.

Barang tersebut ditumpuk di bawah gula pasir dan milo di dalam ember berwarna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui  bahwa barang tersebut adalah milik seorang berinisial T.

“Anggota Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk selanjutnya menangkap saudara T yang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Kapendam.

Rencananya sabu tersebut akan dibawa kembali oleh tersangka dari pelabuhan Tunon Taka menuju ke Pare-Pare menggunakan KM Adithya.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang tunai 301 Ringgit, uang tunai 100 Peso, Kartu vaksin Malaysia 1 buah serta beberapa barang bukti lainnya. Guna proses hukum, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada pihak Satresnarkoba Polres Nunukan. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses