David P
Balikpapan, helloborneo.com – Berharap mendapat keuntungan besar lewat bisnis suplai air bersih, AH justru jadi korban penipuan senilai Rp 661 Juta oleh rekanan bisnisnya berinisial AV (30) yang baru ia kenal pada Maret 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro Menerangkan, aksi penipuan itu dilakukan AV dengan modus menawarkan kerjasama bisnis penyediaan air bersih pada pelabuhan Astra Infra Port – Eastkal, di Penajam Paser Utara.
“Untuk meyakinkan korban agar mau memberikan modal, AV memperlihatkan purchasing order (PO) alias pesanan pembelian dari perusahaan kepada korban. Total ada 23 PO yang diberikan kepada korban,”terang Rengga.
23 PO itu kemudian diberikan kepada korban secara bertahap, yang dimulai sejak April 2021 hingga Juni 2021. Namun kecurigaan saat itu mulai muncul, saat 9 PO terakhir tak kunjung dibayar saat ditagih.
Korban kemudian mencari tahu soal kontrak suplai air bersih yang dijanjikan tersangka.
“Ternyata selama ini AV tidak pernah bekerja di Pelabuhan Astra Infra Port. Tersangka hanya pernah jadi sub kontraktor di situ. Dari situlah korban tahu bahwa PO yang selama ini diberikan fiktif semua,”jelasnya.
AV kemudian berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan di rumahnya di kawasan Balikpapan Selatan. Dari tangan tersangka polisi juga turut mengamankan 23 PO fiktif, dan tangkapan layar bukti transfer kesejumlah rekening.
“Tersangka AV dijerat pasal Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (yor)