Pemkab Berau Tetap Siapkan Anggaran Penanganan Covid-19 di 2022

CH Borneo

Kepala BPBD Kabupaten Berau sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Thamrin. (Ist)
Kepala BPBD Kabupaten Berau sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Thamrin. (Ist)

Berau, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mengantisipasi adanya gelombang ketiga pandemi Covid-19. Anggaran sebesar Rp 40 miliar pun telah disiapkan. Untuk memenuhi segala kebutuhan prioritas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam menanggulanginya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Thamrin mengatakan, anggaran itu disiapkan untuk menekan kasus terkonfirmasi hingga pemulihan ekonomi bersifat darurat.

Namun diakuinya, draft kebutuhan prioritas yang akan menggunakan anggaran itu sementara ini masih disusun oleh OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Dirinya juga belum dapat memastikan kebutuhan anggaran BPBD Berau yang telah disiapkan oleh Pemkab Berau.

Kebutuhan tersebut baru akan bisa diketahui setelah draft penyusunan dirampungkan oleh dua OPD terkait itu. “Jadi kami belum tahu, total anggaran yang kami butuhkan itu berapa besar,” terangnya Selasa (22/2/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Asisten III Setkab Berau Bidang Administrasi Umum, Maulidiyah menyebutkan, pemerintah daerah memang telah menyiapkan belanja tidak terduga (BTT) untuk penanggulangan Covid-19 di Bumi Batiwakkal.

Anggaran ini sebesar Rp 40 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu dilakukan jika Covid-19 sewaktu-waktu meningkat drastis. “Ketika memang kasus naik, anggaran yang sudah kita siapkan ini bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya penanggulangan Covid-19,” ungkapnya.

Sejauh ini, diakuinya pemerintah daerah juga tengah menunggu usulan-usulan teknis dari OPD terkait. Setelah itu, baru diverifikasi berdasarkan kebutuhan-kebutuhan prioritas masing-masing OPD. Pasalnya, pembiayaan dari APBD itu bersifat umum.

Artinya, anggaran dialokasikan untuk seluruh kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak hanya pada Covid-19 saja. “Anggaran ini kita siapkan secara global, jadi pengusulannya tidak kita habiskan untuk Covid saja,” katanya.

Lanjut Maulidiyah, pemerintah daerah sejauh ini juga belum menerima dana dari pusat terkait penanganan Covid-19. Sedangkan, untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat ditekankan juga dari Alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.

“Sebenarnya beberapa persen ada juga yang dari daerah, namun yang besar dari dana desa itu,” tambahnya.

Perlu diketahui, anggaran yang harus digelontorkan dari Dana Desa (DD) sesuai Pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, ditentukan program perlindungan sosial harus dialokasikan paling sedikit 40 persen.

Artinya, alokasi dana untuk BLT sangat besar. Termasuk masyarakat yang terdampak Covid-19. “Anggaran bantuan BLT ini tetap yang diprioritaskan yakni bagi keluarga yang terpapar Covid-19,” tandasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses