Polisi Paser Tangkap Warga Kutai Kartanegara Bawa Sabu

TB Sihombing

RS ditangkap Satreskoba Polres Paser karena membawa sabu-sabu (TBS)

Paser, helloborneo.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satreskoba Polres Paser, menangkap seorang berinisial RS (30 tahun), warga Desa Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dikantong celana.

Pria yang berdomisilisi di Kecamatan Tanah Grogot tersebut, dibekuk pada Sabtu (19/02/2020) setelah diduga menjual benda serbuk kristal, pada pukul 09.00 WITA, di sebuah kontrakan huniannya, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tanah Grogot.

“Setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan tiga klip plastik bening yang diduga sabu seberat 1,24 gram di kantong celana depan,” kata Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Selasa.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, uang tunai yang didapati merupakan hasil dari penjualan sabu.

“Ada juga kita dapati uang tunai sebesar Rp200 ribu, diduga hasil penjualan sabu,” ujarnya

Tidak hanya sabu dalam kantong, polisi juga mendapati empat klip plastik yang tidak berisi. Dengan adanya bukti tersebut, polisi langsung menggiringnya ke Mapolres Paser dengan barang bukti satu unit hp yang diduga untuk bertransaksi.

“Saat ini tersangka RS telah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka RS, kami jerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun penjara,” kata dia. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses