TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Warga Desa Pasir Mayang dan Desa Modang Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser mencabut patok milik PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII dan mengantarkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Pemasangannya tanpa seizin warga dari Desa Pasir Mayang dan Modang dan persetujuan dari BPN,” kata perwakilan warga, Syukran Amin ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Senin.
Patok baru yang terpasang di areal kebun sawit lengkap dengan tulisan BPN tersebut memberi kesan pengukuran telah dilakukan dan melibatkan BPN Kabupaten Paser, tapi nyatanya belum sama sekali.
“Saat konfirmasi ke BPN tidak ada pengukuran ulang yang melibatkan BPN, pemerintah kabupaten serta masyarakat desa,” jelasnya.
Kepala BPN Kabupaten Paser, Zubaidi mengatakan belum dilakukan pengukuran dan tidak ada keterlibatan BPN perihal patok yang dipasang pihak perusahaan sawit tersebut. Bahkan baru diketahuinya setelah mendapatkan kabar dari Syukran Amin, mengkonfirmasi patok tanah bertuliskan BPN-PTPN XIII tersebut.
“BPN tidak pernah melakukan pematokan. Kami juga belum melakukan pengukuran,” tegasnya.
Dia menghubungi pihak PTPN XIII untuk menghapus tulisan BPN dari patok-patok yang dipasang, jika BPN telah melakukan pematokan tanah atau wilayah maka sudah mendapat ketetapan hukum.
“Kami sampaikan untuk dihapus. Itu bukan dari BPN, alasannya PTPN XIII saya kurang tahu,” ucpnya.
Pengukuran bakal dilakukan Kementerian ATR/BPN, sebab memiliki luasan keseluruhan 18 ribu hectare dan sampai sekarang belum diketahui kapan mulai dilaksanakan.
“Belum tahu rencana pengukuran itu. Kalau BPN Kabupaten Paser pengukuran maksimal 10 hektare, Kanwil BPN maksimal 1.000 hektare, selebihnya kewenangan pusat,” jelasnya.
Pada 2021 dilakukan pertemuan di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, warga dari dua desa tersebut secara tegas meminta Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII tidak diperpanjang pada 2023.
HGU perusahaan kelapa sawit dikeluarkan pada 1989, tetapi selama puluhan tahun beroperasi tidak memberikan manfaat bagi warga setempat. Dilakukannya pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Paser dan BPN setampat imbas kekesalan warga karena tidak kunjung menemukan adanya penyelesaian lahan permukiman yang ditempati.
“Ini akibat surat dari Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) BPN yang tidak dilaksanakan di daerah,” ucap Syukran Amin lagi.
Surat Kementerian ATR BPN bernomor: SK.06.01/407-800.38/V/2021, tertanggal 10 Mei 2021 mengenai pengaduan masyarakat Desa Pasir Mayang dan Desa Modang terhadap penerbitan sertifikat HGU atas nama PTPN XIII.
Isi surat tersebut, bahwa pengadu mewakili masyarakat Adat Desa Paser Mayang, mengaku telah menguasai lahan garapan secara turun temurun sebagai tempat mata pencaharian, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019.
Regulasi itu tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta diperkuat Pernyataan Bupati Paser Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Paser.
Dalam surat juga disebutkan, jikalau di atas tanah adat tersebut telah terbit sertifikat HGU pada 1982 atas nama PTP VI (Persero) (sekarang PTPN XIII) tanpa ganti rugi kepada masyarakat adat. Sehingga pengadu menuntut pencabutan HGU atas nama PTPN XIII dan tidak memberikan perpanjangannya serta memohon agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, diminta untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis dan data administrasi terhadap penerbitan HGU atas nama PTPN XIII, serta dasar penguasaan masyarakat atas tanah yang dipermasalahkan.
Surat dari Kementerian ATR BPN pusat tidak dilaksanakan di daerah, yang sudah memerintahkan agar penyelesaian konflik tersebut segera ada identifikasi lahan, sertifikat-sertifikat masyarakat, bukti-bukti tuntutan masyarakat itu apa.
Dalam surat tersebut juga meminta agar penyelesaian ini dalam waktu sesingkat-singkatnya, tidak terlalu lama. Kementerian ATR/BPN meminta BPN Kabupaten Paser untuk melakukan identifikasi permasalahan yang ada.
Perpanjangan HGU tidak dapat diberikan jika wilayah tersebut masih bersengketa. Kemudian di awal Agustus 2021, Bupati Paser, Fahmi Fadli mengeluarkan surat rekomendasi untuk proses perpanjangan izin HGU PTPN XIII.
Kemudian menjadi catatan pihak BPN Kabupaten Paser untuk disampaikan kepada BPN Provinsi Kalimantan Timur, yang diteruskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR/BPN) Republik Indonesia.
“Kami harapkan kepada saudara agar tidak memberikan rekomendasi untuk proses perpanjangan izin kepada PTPN XIII dengan HGU yang berdasarkan SK Mendagri Nomor 74/HGU/DA/1988, di mana akan berakhir pada 31 Desember 2023,” pinta surat yang ditandatangani orang nomor satu Paser itu.
Menyusul adanya surat rekomendasi bupati, maka sementara pengukuran dipending sampai batas waktu belum diketahui, menyusul adanya surat rekomendasi dari Bupati Paser tidak memberikan rekomendasi untuk proses perpanjangan izin HGU.
Sehingga secara otomatis pengukuran dan permohonan hak atas tanahnya harus dipending. HGU perusahaan sawit ini untuk di Desa Pasir Mayang seluas 980 hektare dan di Desa Modang sekira 600 hektare. (bp)