ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mengusulkan 28 Raperda (rancangan peraturan daerah) pada 2022, kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten setempat Pitono.
Pemerintah kabupaten pada tahun ini (2022) menurut Pitono saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, mengusulkan sekitar 28 Raperda yang sebagian besar mengenai keuangan yang bersangkutan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
“28 Raperda yang diusulkan tahun ini sekitar 50 persen terkait kewenangan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, kewenangan perimbangan keuangan daerah karena banyak kaitannya dengan hak keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Titik utama dalam Raperda mengenaikan keuangan tersebut lanjut ia, yakni tentang perubahan penarikan retribusi dan pajak daerah sehingga diangga perlu melakukan penyesuaian.
“itukan banyak direvisi di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, makanya akan nyesuaikan terkait dengan pajak dan retribusi,” ucapnya.
Sebagian perubahan terjadi dari Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yakni terletak dari besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak paling rendah Rp60 juta kini naik menjadi paling rendah Rp80 juta.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 itu nominal kumulatif dari yang ditarik untuk BPHTB Rp60 juta sekarang sudah menjadi Rp80 juta dinaikkan,” kata Pitono.
Raperda yang diusulkan juga menyangkut penataan ruang perpindahan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, serta pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara atas hilangnya satu kecamatan yakni Kecamatan Sepaku. (adv/bp)