Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Komplotan pelaku pencuri 170 lembar keramik Mushala Al-Ikhlas, di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat terungkap.
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus satu dari dua anggota komplotan yakni ABS (19), Senin (21/3 ) malam di rumahnya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (20/3) dinihari lalu. Saat itu, ABS bersama rekannya masuk ke dalam gudang Mushala melalui ventilasi.
“Tersangka dengan temannya masuk melalui ventilasi. Aksi itu dilakukan sekitar pukul 1.30 Wita, saat penjaga mushala tidur,” terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto di Mapolsek, Selasa (22/3).
Melihat ada tumpukan dos berisi keramik jenis granit di situ, tersangka langsung mengangkutnya keluar secara perlahan guna menghindari kecurigaan penjaga Mushala. Dari aksi itu, sebanyak 17 dos granit berhasil dibawa kabur oleh komplotan pelaku.
Akibat dari aksi tersebut, pengurus Mushala mengalami kerugian materil lebih dari 3 Juta Rupiah.
Kejadian pencurian sendiri baru diketahui pagi harinya oleh penjaga Mushala. Saat itu, penjaga mushala mendapati tumpukan keramik berkurang dari yang sebelumnya berjumlah 86 dos.
Tak pelak, salah satu pengurus Mushala melapor ke Mapolsek dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah menerina laporan, kita langsung lakukan lidik. Dari rekaman CCTV didapati beberapa ciri pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan. Untuk rekannya kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Totok.
Remaja pengangguran itu tak berkutik saat dibekuk tanpa perlawanan. Di rumahnya polisi mendapat sisa dos keramik yang belum sempat dijual.
“Beberapa hasil curian sudah sempat dia jual ke dua tempat. Kejadian di tkp memang katanya sudah sering, tapi untuk tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian,” tuntasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ABS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumnya pidana kurungan penjara 5 tahun. (yor)

















