ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal berubah selama Ramadhan, kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten setempat Sodikin.
“Perubahan jam kerja selama Ramadhan masih menunggu keputusan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Sodikim ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Penerapan perubahan jam kerja selama Ramadhan tersebut masih menunggu surat edaran yang akan disebarkan kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Untuk perubahan jam kerja kami masih menunggu terbitnya surat edaran,” ucapnya.
Dalam beberapa tahun sebelumnya perubahan jam kerja saat bulan Ramadhan lanjut dia, mulai masuk kerja pukul 08.00 Wita dan pulang kerja pukul 15:30 Wita.
Namun, untuk penetapan pada tahun ini (2022) belum bisa dipastikan apakah akan berlaku sama dengan tahun sebelumnya, sebab surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara belum terbit.
“Kalau tahun sebelumnya jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita, kemudian pulang jam setengah empat sore tetapi untuk memastikan jam kerja di bulan puasa nanti melalui surat edaran dari pak sekda,” kata Sodikin.
“Dalam pekan ini surat edaran itu baru akan dikeluarkan dan segera direalisasikan,” tambahnya. Jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, pada hari biasa mulai pukul 7.15 Wita hingga 16.00 Wita. (adv/bp)


















