Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa (NBP)

Plt Bupati PPU Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi AGM

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Hamdam mengkonfirmasi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi keterangan sebagai saksi kasus gratifikasi Bupati PPU non aktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Hamdam megatakan, pemeriksaan sejumlah saksi sebenarnya telah dilakukan di Mako Satbrimob Polda Kaltim mulai Selasa (29/3). Hanya saja, sesuai undangan KPK, dirinya mendapat giliran diminta keterangan besok. “Iya benar, saya sudah terima surat undangannya. Jadwal saya tanggal 31 Maret,” ujarnya dikonfirmasi Rabu (30/3).

Selain dirinya, dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK turut memanggil beberapa  pejabat lingkungan Pemkab PPU. “Ada beberapa, Pak Sekda dan beberapa SKPD,” sebutnya.

Sejumlah pejabat Pemkab yang akan diminta keterangannya yakni, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar, Kepala Bagian Umum Alam Prawira Negara dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alimuddin.

Terkait pemanggilan itu, Hamdam menyatakan siap memberi keterangan sejauh apa yang diketahuinya. “Yang saya ketahui akan saya jawab,” singkatnya.

Dalam rangkaian pemeriksaan kali ini KPK turut meminta keterangan Risnah, istri Abdul Gafur Masud, Ibu dari Nur Afifah Balqis, Mahdalia, Sherly selaku kakak Nur Afifah Balqis serta Ajudan atau orang dekat AGM, Agung Rasyidi.

Selanjutnya ada Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Abdul Salam, Mantan Direktur Perusda Benua Taka Wahdiyat dan Gerardus Roentoe, serta pihak kontraktor CV Jazirah Barokah Andi Munjibal.

Selain terjerat kasus gratifikasi, KPK menduga AGM menerima aliran sejumlah uang sebagai pungutan atas perizinan usaha ritel di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha ritel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir antaranews.com.

Terkait dengan kasus gratifikasi atas beberapa proyek dan pengadaan barang dan jasa, KPK menetapkan total enam tersangka. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Selanjutnya Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pemberi suap.

Khusus berkas perkara tersangka Achmad Zuhdi, KPK telah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu (23/3) lalu.

Achmad Zuhdi bakal didakwa dengan dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses