ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Tenaga Harian Lepas (THL) diminta bersabar karena kewenangan Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terbatas sehingga proses revisi peraturan manajemen THL memerlukan waktu.
Dijelaskan Hamdam Pongrewa bahwa perbaikan manajemen THL harus dilakukan. Dari pengurusan THL oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada masih-masing pengguna tenaga kerja. Hal tersebut memang dianggap seharusnya karena kewenangan BKPSDM dianggap hanya Pegawai Negeri serta honor nantinya (P3K).
“BKD itu mengurusi kepegawaian, pengawai dan honor. Honor kan seperti P3K juga. Kalau THL direkrut membantu dalam melaksanakan tugas yang tidak dapat dihendel ASN Karena kekurangan personil. Sehingga dikembaikan ke OPD masing-masing seperti dulu. Sudah betul dulu itu,” katanya.
Sedangkan persoalan gaji harus turut diperbaiki sehingga menjadi tanggung jawab pengguna tenaga kerja dalam hal ini Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
“Terkait THL sudah diklarifikasi Kabag hukum, tahun lalu perbup manajemen penanganan THL di konsentrasikan di BKD padahal harusnya tidak begitu, THL itu adalah dinas yang punya urusan,” ungkapnya.
Hamdam menyebut, perubahan mekanisme tersebut lantaran mekanisme yang selama ini diadopsi, kurang tepat. Perubahan mekanisme tersebut diakui Hamdam, cukup membutuhkan waktu yang lama. Hal itu karena mesti melalui Gubernur, lalu Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
“Ternyata prosesnya memakan waktu, tidak menyangka juga lama seperti itu, karena keterbatasan sebagai Plt. Bupati Kabupaten PPU sehingga tidak bisa mengambil keputusan yang strategis tanpa persetujuan pejabat diatas saya, seperti Gubernur dan Mendagri untuk beberapa urusan,” imbuhnya.
Namun demikian, ditegaskan Hamdam pelunasan gaji para THL tersebut tetap menjadi prioritas pemkab PPU, karena berkaitan dengan hak melekat mereka.
“Namun bagi honorer yang sudah bekerja, memang selama ini sangat berperan. Bersabar pada saatnya dibayar. Sudah memerintahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah agar dibayarkan,” tutupnya. (adv/log)