Terjaring Pekat, Pedagang Pasar Kepergok Bawa Sajam

Roy MS

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro (berbaju putih) membeber barang bukti kasus UU darurat yang menjerat AS (47) di Mapolresta Balikpapan, Selasa (12/4). (Foto: RoyMS/helloborneo.com)

Balikpapan, helloborneo.com – Seorang pedagang pasar berinisial AS (43) terpaksa digiring ke Mapolresta Balikpapan usai terjaring operasi pekat alias penyakit masyarakat di kawasan Pandansari, Balikpapan Barat, Senin (11/4).

Ihwalnya, AS melintas di lokasi yang dijadikan petugas untuk menggelar operasi dengan sasaran peredaran miras, premanisme, perjudian dan senjata tajam. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AS.

“Saat penggeledahan anggota menemukan sebilah sajam (senjata tajam) yang disembunyikan oleh tersangka di dalam tas selempangnya. Sehingga tersangka kita amankan ke Mako Polresta untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (12/4).

Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sengaja membawa senjata tajam untuk menjaga diri. “Buat jaga-jaga diri aja pak,” aku tersangka kepada petugas.

Meski demkian, Rengga menegaskan tindakan tersangka tersebut tidak dibenarkan, lantaran dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminalitas lainnya.

“Alasannya menjaga diri, tapi kan aktivitas sehari-hari tersangka di pasar cukup rawan terjadi tindak kriminalitas kalau senjata tajam dibawa kemana-mana. Mau gak mau tetap kita proses,” timpal Rengga.

Hingga kini AS menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Balikpapan. Untuk kasusnya, sementara penyidik menerapkan ketentuan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.