
Roy MS
Balikpapan,helloborneo.com – Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar belum juga surut. Praktik ilegal yang menjadi salah satu pemicu kelangkaan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur tersebut kembali terungkap oleh kepolisian.
Kali ini giliran Polsek Balikpapan Timur membongkar bisnis solar subsidi khusus nelayan dengan modus menyalahgunakan surat rekomendasi pengisian BBM di SPBN Manggar, Balikpapan Timur.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang berinisial THA (68) di Jalan Mulawarman RT 40, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur Rabu (13/4) sekira pukul 12.30 Wita lalu. Penyergapan ini sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat mengenai transaksi penyelewengan BBM solar subsidi.
Dalam proses penyelidikan, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek selanjutnya menghentikan kijang kapsul berwarna biru yang dikendarai THA saat melintas di lokasi. Dari dalam mobil bernomor polisi KT 1526 KA itu ditemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi.
“Rupanya di mobil tersebut terdapat 5 jeriken ukuran 30 liter berisi BBM jenis solar subsidi, totalnya 150 liter,” terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso di Mapolresta, Kamis (21/4).
Menurut keterangan THA kepada petugas, solar-solar yang hendak dia ecer kembali itu berasal dari seorang berinisial KMR. Dari situ polisi melakukan pengembangan dan mengamankan KMR.
“Dari pengakuan KMR, dia mendapatkan solar subsidi dari SPBN Manggar,” sambung Thirdy didampingi Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Sapi’i.
Untuk mendapat solar dari SPBN, KMR menyalahgunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Surat rekomendasi tersebut sebenarnya ditujukan khusus bagi nelayan untuk mendapat kuota solar.
“Dia menggunakan surat rekomendasi nelayan milik saudaranya. Karena untuk mendapatkan BBM solar subsidi bagi nelayan wajib menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait, itulah yang disalahgunakan pelaku,” kata Thirdy.
Pada praktiknya, KMR membeli solar subsidi dari SPBN seharga Rp5.150 per liter, Selanjutnya dijual ke THA seharga Rp8.500 per liter yang dia jual kembali secara eceran seharga Rp 9.500 per liternya. Dari bisnis yang diakui sudah dilakoni selama tiga bulan tersebut, THA mampu menjual solar subsidi minimal 150 liter per hari.
“Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah, Ancaman hukumannya enam tahun penjara” tegasnya.
Di lain pihak, Pertamina Regional Kalimantan melalui Region Manager HSSE, Ibnu Zaenal Arifin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Dari pengungkapan kasus ini, Pertamina memastikan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan di tengah masyarakat, melainkan adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
“Sebenarnya tidak ada kelangkaan, yang ada disalahgunakan oleh oknum tertentu, BBM subsidi ini ditujukan ke kalangan masyarakat tertentu, jika itu diselewengkan yang dirugikan masyarakat dan negara,” timpalnya. (yor)
Baca juga:

















3 thoughts on “Bisnis Gelap Solar Subsidi Khusus Nelayan Terbongkar, Dua Pelaku diringkus”